Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jepang Capai Rekor Tertinggi pada 2023

Radar Sumut JAKARTA – Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) memperkirakan jumlah anak yang dikirim ke pusat penahanan remaja oleh polisi Jepang karena dugaan kekerasan akan meningkat pada tahun 2023. Jumlah anak di bawah usia 18 tahun yang mengalami kekerasan meningkat 6,1 persen dibandingkan tahun lalu menjadi 122.806, dari 120.000 untuk pertama kalinya, seperti dilansir Jiji, Jumat (29 Maret 2024).

Selain itu, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan penangkapan atau tindakan polisi lainnya meningkat sebesar 9,4 persen menjadi 2.385 kasus. Jumlah orang yang terluka dalam kejahatan tersebut kemudian meningkat dari 201 menjadi 2.415, yang semuanya meningkat pada tahun 2023.

Dari anak-anak yang dikirim ke Pusat Konseling Anak, 90.761 atau 73,9 persen diduga mengalami kekerasan emosional. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, polisi melapor ke tempat kerja ketika mereka menemukan anak-anak di lokasi kejadian kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, sekitar 21.520 kasus pemukulan dan penganiayaan anak lainnya dilaporkan polisi. Kemudian, pada kasus yang berujung pada penangkapan atau penindakan, sekitar 80 persen kasusnya merupakan kekerasan fisik atau 1.903 kasus, yaitu pencabulan sebanyak 372 kasus dan penelantaran sebanyak 45 kasus.

Terdapat 65 kasus kekerasan psikologis atau 2,7 persen dari total kasus. Lebih dari 70 persen kejahatan kekerasan psikologis melibatkan ancaman senjata dan tindakan ilegal lainnya yang melibatkan hukuman fisik dan kekerasan lainnya.

Badan Kepolisian Nasional Jepang juga mencatat beberapa korban dipaksa berdiri atau duduk di luar selama berjam-jam. Namun, ini bukan satu-satunya kasus yang melibatkan anak-anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan penangkapan atau tindakan penegakan hukum lainnya.

Jumlah orang yang meninggal akibat kekerasan, termasuk mereka yang lahir setelah lahir atau pembunuhan dan bunuh diri, turun menjadi total 28 anak. NPA melihat hal ini sebagai bagian dari kemitraan yang lebih baik antara polisi dan lembaga lainnya.

Sedangkan pelaku kekerasan terhadap anak dikuasai oleh ayah kandung yang melahirkan sebanyak 1.068 orang, disusul ibu kandung 650 orang, ayah tiri 390 orang, dan ayah tiri.

Sumber: Jiji-OANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *