iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal dan angin segar kepada para buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tentu saja akan meningkat.
Menurut dia, penurunan UMP tidak mungkin dilakukan karena pemerintah fokus membantu pekerja berpenghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
“Iya tentu (naik), kenapa tidak,” kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Secara umum, dia belum mau membeberkan besaran kenaikan upah minimum, namun menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan upah buruh diajak berdiskusi dan bekerja sama mencari formula yang cocok.
Mulai dari Dewan Pengupahan hingga Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS), Kementerian Ketenagakerjaan mengajak seluruh lembaga tersebut untuk melakukan konsolidasi guna mencari solusi yang tepat untuk UMP.
Pada rapat kabinet sebelumnya, Yassierli juga menyampaikan bahwa persoalan upah minimum juga turut dibahas, dan dalam waktu dekat ia akan merilis rincian kementeriannya kepada media.
Saat ditanya apakah aturan yang mengatur tentang upah minimum akan terbit pada 7 November 2024, ia menjawab pihaknya tidak ingin terburu-buru dan menegaskan aturan yang akan diterbitkan bisa memenuhi kebutuhan baik pekerja maupun pekerja. dunia usaha. .
“Kita harus sangat yakin bahwa perintah menteri ini benar-benar dapat membantu pekerja berpenghasilan rendah, sekaligus juga memberikan perhatian kepada dunia usaha,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (4/11/2024), Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan serangkaian instruksi kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengenai langkah strategis pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (KC) tentang Mahkamah Peninjauan Kembali. UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta usai pertemuan dengan Presiden, salah satu arahannya adalah terkait rumusan upah minimum sektoral (SUM) bagi pekerja.
“Kami banyak bicara soal upah minimum karena itu tenggat waktu kami 2 hari ke depan,” ujarnya.