Kejahatan Keuangan di Industri Asuransi, OJK Harus Lakukan Perbaikan Regulasi

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kejahatan keuangan masih sering terjadi. Salah satunya adalah kejahatan korporasi di bidang asuransi. 

Pengawas asuransi Reza Ronaldo mengatakan sejumlah kejahatan korporasi di sektor asuransi menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, regulator dan lembaga penegak hukum perlu melakukan adaptasi proses dalam menghadapi kemajuan teknologi dan digitalisasi sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan keuangan yang memiliki aset tersembunyi.

“Adanya banyaknya kasus protes terhadap JSC menunjukkan perlunya perbaikan sistem ketertiban dan penegakan hukum untuk menjamin efek preventif yang kuat. “Dengan demikian regulator tidak boleh rugi dalam prosesnya,” kata Riza dalam InfobankTalknews, “Waspadalah terhadap kasus kejahatan keuangan di dunia usaha”, Kamis (13/8/2024).

Industri asuransi juga harus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik daripada berfokus pada memaksimalkan keuntungan. Yunus Husain, pengamat hukum, mengatakan manajemen pengawasan di sektor asuransi tidak sebaik manajemen pengawasan di perbankan. 

Persoalannya, pengelolaannya yang kurang baik sehingga menimbulkan celah dalam pemrosesan perkara di PTUN, ujarnya. 

Salah satu isu yang saat ini menarik perhatian masyarakat adalah pemilik manfaat (beneficial owner), yaitu pihak yang dapat mengangkat atau memberhentikan direksi, direksi, pengawas, pengawas, atau pengendali suatu perusahaan. Selain itu, mempunyai kemampuan untuk mengendalikan perusahaan, mempunyai hak untuk memperoleh manfaat dan/atau menerima manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari perusahaan. 

Yunus menjelaskan, penerima manfaat adalah orang di balik layar yang menjalankan seluruh perusahaan. Hal ini terjadi pada kasus Kresna Life yang pemiliknya, Michael Stephen, merupakan pemilik yang menguntungkan namun merugikan pelanggan.  

“Jadi kalau ingin mencari kejahatan finansial, jangan hanya mencari perusahaan. “Ikuti orang di belakang perusahaan, ikuti Michael, dialah yang diuntungkan, yang menguasai segalanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan,” kata Yunus.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto menegaskan, pihak-pihak yang merugikan reputasi industri jasa bisnis harus segera disingkirkan dari perusahaan dan regulator. Aparat penegak hukum juga harus mengambil tindakan tegas.

Singkatnya, mereka yang melakukan korupsi di perusahaan harus segera disingkirkan dari perusahaan dan dimasukkan ke dalam daftar koruptor, dan firma hukum harus fokus pada kepentingan yang sangat besar, kata Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *