Bahan Penolong Tepung Terigu Dikeluarkan dari Aturan Pembatasan Impor

Radar Sumut, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pihaknya menindaklanjuti usulan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang mengecualikan premix untuk bahan penguat atau penolong komoditas tepung terigu (Larta). aturan pembatasan impor dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan Kementerian Perdagangan menerima surat dari Aptind terkait berkurangnya ketersediaan premix untuk industri tepung nasional akibat dampak perubahan peraturan impor.

“Prinsipnya kami menyetujui dan mengikuti usulan tersebut. Nanti akan kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang mempersiapkan revisi Permendag 36 Tahun 2023,” kata Arif, seperti dilansir Antara. ANTARA di Jakarta, Rabu (17.04.2024).

Arif mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri bidang perekonomian pada Selasa (16/4/2026), diputuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang di Kementerian Perdagangan. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

Selain menilai pembatasan impor barang, rapat juga memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi pelaku perjalanan. Arif menegaskan, rapat terbatas tersebut tidak mencabut Permendag 36/2023, melainkan hanya merevisi atau mengubah tiga poin.

Terkait Fortificant Premix, Arif mengatakan produk dengan kode HS 2106.90.73 juga masuk dalam audit. Jadi bukan recall, tapi revisi atau perubahan, kata Arif.

Diketahui, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyatakan ketersediaan produk rich premix untuk kebutuhan industri tepung nasional semakin berkurang sehingga berpotensi menyebabkan kelangkaan tepung terigu.

General President Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, ketersediaan rich premix bagi seluruh industri tepung nasional hanya tersedia hingga Juni 2024. Menurut Fransiskus, hal ini akan mempengaruhi pasokan tepung terigu nasional.

Selama ini pelaku industri tepung terigu membeli produk rich premix melalui distributor dalam negeri. Namun sejak adanya perubahan aturan impor pada Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) No.

Franciscus mengatakan Aptindo masih menunggu instruksi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Ia berharap mendapat solusi langsung dari kementerian terkait, karena produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI untuk melindungi konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *