Satgas PASTI Minta Waspadai Kejahatan Digital Modus Impersonation, Apa Artinya?

iaminkuwait.com, MAKASSAR – Satuan Tugas Tindak Pidana Keuangan (Satgas PASTI) yang dicanangkan Kementerian Keuangan meminta masyarakat mengidentifikasi kejahatan digital yang menggunakan pola penipuan.

“Awal tahun 2024, Satgas PASTI menerima beberapa laporan dari organisasi (yang sah) yang berwenang, mengenai adanya kegiatan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan praktik standar atau mempublikasikan nama website, serta media sosial dari situs yang berwenang tersebut,” kata Hudiyanto dalam persnya. rilis di Makassar, Kamis (18/4/2024).

Ia mengatakan, Satgas PASTI mengumpulkan lebih dari 100 situs media dan media sosial kemudian menindaklanjuti permintaan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Oleh karena itu, masyarakat juga diminta mewaspadai bisnis ilegal dengan menjadi pelaku, di media sosial Telegram.

“Pemberantasan kejahatan keuangan sangat memerlukan dukungan dan kerja sama masyarakat,” ujarnya.

Dukungan tersebut antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kehati-hatian dalam menerima afirmasi dari pihak yang menolaknya.

“Pastikan selalu memperhatikan dua hal penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan barang atau jasa yang diberikan memiliki bentuk yang memungkinkan adanya urusan dari pengawas/organisasi,” ujarnya.

Bersikap logis berarti selalu melihat apakah hasil atau hasil yang diberikan logis atau tidak.

Berdasarkan informasi Satgas PASTI dari OJK, diketahui sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah mendirikan 9.062 lembaga keuangan ilegal.

Dari 9.062 lembaga keuangan ilegal, 1.235 merupakan situs bisnis ilegal, 7.576 merupakan situs/pimpinan pinjaman online ilegal, dan 251 merupakan situs pinjaman ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *