iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin pramuka tidak dikecualikan dari kurikulum mandiri.
Kegiatan ekstrakurikuler perkemahan masih secara tegas tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) no. 12 dari tahun 2024.
“Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 tetap memasukkan kepramukaan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini secara tegas tercantum pada Lampiran III halaman 55,” kata Kepala Badan Standar Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian Anindito Aditomo dalam keterangan pers, Jumat (5/5/4/2024).
Dia menjelaskan, UU No. 12 Tahun 2010 tentang kepramukaan mengamanatkan bahwa sekolah mempunyai kelompok pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan pramuka merupakan hak setiap siswa. Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki kelompok pra dan menawarkannya kepada siswa sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam konteks ini, menurut beliau, Kurikulum Mandiri mendorong siswa untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, di antaranya adalah kepramukaan. Jadi, dari sudut pandang sekolah, sekolah masih perlu memiliki kelompok pramuka dan menawarkannya sebagai pilihan ekstrakurikuler. Kemudian dari sudut pandang siswa, hal itu menjadi sebuah pilihan.
“Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan pengajaran adalah untuk memperkuat pendidikan karakter dan sangat sejalan dengan pendidikan pramuka.” “Kurikulum Merdeka berupaya mengembangkan potensi dan karakter anak secara menyeluruh, tidak hanya secara akademik,” lanjut Anindito.
Anindito menambahkan, pihaknya sudah berbicara dengan Kwartir Nasional soal gerakan pramuka. Salah satunya adalah pengintegrasian model pendidikan pramuka beserta perangkat pembelajarannya ke dalam kurikulum mandiri sebagai kurikulum.
Sementara itu, Persatuan Pendidikan dan Pedagogi (P2G) berpendapat, sesuai UU Kepramukaan, keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler kepanduan tidak bersifat wajib. Ketika aturan tersebut menyatakan bahwa kepramukaan merupakan kegiatan sukarela.
“Sebagai negara hukum tentunya kita harus mengacu dan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Gerakan Pramuka yang mengatur bahwa pramuka merupakan kegiatan sukarela,” kata Koordinator Nasional P2G Satrivan Salim kepada Republika Co.id. , Selasa (2 April 2024).
Satrvian menambahkan, meski program kepanduan di luar sekolah kini bersifat sukarela, namun ia berharap sekolah dan madrasah harus menawarkan dan menyelenggarakan kepanduan. Hal ini diperlukan guna mengarahkan minat dan bakat anak pada bidang kepramukaan.
Menurutnya, jika seluruh pelaku pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua, termasuk masyarakat luas menginginkan kegiatan kepramukaan diwajibkan di sekolah atau madrasah, maka Pemerintah sebaiknya mengubah terlebih dahulu undang-undang no. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Seharusnya tertulis dalam undang-undang bahwa kepanduan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah.” Jika hal ini tidak kita lakukan maka keberadaan ekstrakurikuler kepramukaan akan melemah selamanya karena bersifat sukarela, bukan wajib. dia berkata. dikatakan.