Kemenperin Rampungkan Penyusunan Aturan Pendukung Permendag Impor

Radar Sumut, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan peraturan penyerta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 36 Tahun 2023 bekerjasama dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, dengan selesainya aturan penyertanya, maka kini sudah ada Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang barang-barang industri yang diatur berdasarkan Instruksi Presiden.

“Untuk finalisasi peraturan ini memerlukan waktu mulai dari penyusunan rancangan, proses harmonisasi hingga diperolehnya nomor proklamasi, barulah dapat dinyatakan sah dan dijadikan dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya. dalam keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).

Selain itu, setiap peraturan memerlukan waktu yang berbeda-beda, tergantung kompleksitas produk. Menurut dia, Keputusan Menteri Perindustrian yang mengatur tentang tata cara pemberian biaya teknis (Pertek) terhadap barang-barang seperti sandang, alas kaki, besi atau baja, obat-obatan tradisional, suplemen makanan, kosmetika, dan elektronik, merupakan tata cara permohonan. impor produk-produk tersebut. sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan untuk barang dari karet, saat ini telah dimuat dalam Berita Negara.

Febri yang juga Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Hukum dan Pengawasan menjelaskan, sebagian barang impor yang memerlukan Pertek merupakan produk industri akhir. Sementara itu, barang sejauh ini sangat lancar melalui proses pengiriman yang cepat dengan waktu maksimal lima hari kerja. Selain itu, ia mengatakan Kementerian Perindustrian terus berupaya maksimal untuk melayani setiap orang yang membutuhkan Pertek, mengacu pada kebutuhan dan produksi nasional.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kerja sama yang baik antar lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut Febro, dengan adanya aturan tersebut tidak ada alasan untuk mengubah aturan lagi bagi produk yang sudah jadi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan industri dalam negeri sekaligus memperkuat posisi mata uang rupee yang saat ini melemah.

Selain itu, upaya revisi peraturan menteri perdagangan tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan membanjirnya produk sejenis ke dalam negeri yang dapat merugikan industri dalam negeri, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *