iaminkuwait.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Sudah ada beberapa orang yang diperiksa dan hadir di Gedung Merah Putih LPEI BPK. Sekitar 20 orang dipanggil ke Gedung Merah Putih BPK,” kata Kepala Departemen Pemberitaan BPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih BPK, Batavia Selatan, Jumat (20/4/2024).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja saksi-saksi tersebut dan perannya dalam kasus tersebut. Sementara itu, dia menegaskan, proses pengusutan fakta korupsi di LPEI masih terus berjalan.
Saat ini, tim penyidik BPK masih berupaya memfinalisasi data dan informasi terkait penyidikan tersebut.
Nanti kalau sudah ketemu yang bisa kami berikan jawaban hukumnya, pasti kami umumkan ke teman-teman, termasuk nama-nama saksi yang dipanggil nanti dalam proses penyidikan, ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan korupsi pemberian pinjaman LPEI.
“Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses penyidikan dugaan pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas yang dipercayakan kepada LPEI hingga ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron di Gedung Merah Putih BPK, Batavia Selatan, Selasa (19/3/2024).
Kasus serupa juga dilaporkan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Gufron menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus tersebut setelah 10 Mei 2023.
Goufron juga mengatakan bahwa dalam kasus PKT, dia mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Sejauh ini, Komite Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan penyelidikan dan menetapkan tersangka.
“Dulu itu kebijakan internal PKC, tapi dalam kasus ini kami memutuskan untuk mempublikasikan dan melaporkan status penyelidikan hari ini sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Goufron juga mengatakan, berdasarkan Pasal 50 KPK, polisi penegak hukum atau kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi jika perkara tersebut sudah diperiksa oleh KPK.
“Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) sudah melakukan penyidikan, maka kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan,” kata Gufron.
Namun karena penyidikan kasus korupsi dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, maka kedua lembaga penegak hukum tersebut wajib memberitahukan kepada Komite Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyebut sedang memeriksa tiga korporasi atas dugaan korupsi. Berbeda pula dengan Kejaksaan Agung yang menyebutkan ada empat perusahaan yang terindikasi “penipuan”.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus LPEI yang dipimpin KPK mencapai Rp3,45 triliun. Dia mengatakan, Rp3,45 triliun ditanggung oleh ketiga korporasi tersebut.