Pemerintah Naikkan Harga Acuan Gula, Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Radar Sumut, JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) gula konsumsi untuk sementara dinaikkan sebesar Rp 17.500 per kilogram. Kepala Badan Pangan Nasional Prasetyo Adi mengatakan penurunan harga gula konsumen akan berlaku hingga 31 Mei 2024 untuk mengakomodasi permintaan relaksasi rencana aksi gula, karena harga gula produsen, khususnya impor , lebih tinggi.

“Iya (gula) kita turunkan menjadi Rp 17.500 sampai 31 Mei 2024,” kata Arif kepada media usai Halal Behal di Kantor Babanas, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Arif menjelaskan, penurunan harga tersebut diperlukan untuk menjaga ketersediaan gula di pasaran menjelang datangnya musim giling tebu lokal. Sebab, harga gula di luar negeri terus naik akibat melemahnya nilai tukar rupee terhadap dolar AS.

“Karena nilai tukarnya tinggi dan harga di luar negeri sudah tinggi,” ujarnya. “Tapi kalau harganya tinggi, sebenarnya kita punya peluang untuk berproduksi.”

Kini HAP gula pasir di tingkat konsumen yang semula Rp 16.000 per kg dinaikkan menjadi Rp 17.500 per kg. Sedangkan untuk wilayah 3TP Maluku, Papua, Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Keputusan kenaikan HAP gula diambil pada Kamis, 4 April 2024 oleh Majelis Stabilisasi Harga Pasokan Pangan dan Gula Konsumsi yang berlangsung hingga 31 Mei 2024. Kebijakan itu juga menyebutkan hal itu. Surat Nomor 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 dari Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan perihal penyesuaian harga gula di tingkat konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *