iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) meringankan harga eceran maksimum (HET) beras medium dari Rp 10.900 menjadi Rp 12.500/kg.
Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pajak HET beras medium akan berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2024 berdasarkan surat mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nomor 7 Tahun 2023.
Khusus untuk media, kita akan bahas lagi angkanya, sekitar 12.000 hingga 12.500 rubel, kata Arief dalam siaran pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24 April 2024).
Dalam surat edaran Bapanas yang dikutip ANTARA di Jakarta, Bapanas merinci penurunan HET beras kualitas tinggi dan beras ukuran sedang akan diterapkan di delapan wilayah. Berdasarkan surat tersebut, tertulis pelonggaran HET beras kualitas tinggi dan medium dilakukan karena harga rata-rata nasional beras kualitas tinggi dan medium masih tinggi, meski panen raya masih berlangsung.
Selain itu, kebijakan juga ditempuh untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras kualitas tinggi dan beras ukuran sedang di pasar tradisional dan ritel modern. “Perlu dilakukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras Premium dan penerapan relaksasi HET untuk beras medium,” bunyi pernyataan tersebut.
Sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023, HET beras di Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi akan ditetapkan sebesar Rp 12.500/kg dari Rp 10.900/kg untuk beras medium. kg.
Pada Zona 2 yang meliputi Sumatera Lampung dan Sumsel, kecuali NTT dan Kalimantan, pelonggaran HET beras medium sebesar Rp 13.100/kg dari sebelumnya Rp 11.500/kg. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua akan melonggarkan harga HET beras medium menjadi Rp 13.500/kg dari sebelumnya Rp 11.800/kg.
Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan perpanjangan bantuan HET beras kualitas tinggi yang dinaikkan sebesar Rp1.000/kg dari Rp13.900,00 menjadi Rp14.900,00/kg pada 24/4 hingga 31/5 2024.