Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak

Radar Sumut, JAKARTA — Direktorat Pajak RI (DJP) dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani nota kesepahaman pertukaran informasi kripto (cryptocurrency) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 22 April.

Perjanjian tersebut dirancang untuk meningkatkan identifikasi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk lebih berbagi data dan informasi terkait aset kripto, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Mayor Satria Uthama, Direktur Perpajakan Internasional DJP, mengatakan MoU tersebut mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif dalam menanggapi perubahan global yang cepat di sektor teknologi keuangan.

Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil sangatlah penting. “Hal ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pengembalian atas investasi publik yang penting di sektor-sektor seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Uthama, Selasa (23/4/2024).

Asisten Komisaris ATO Belinda Darling menegaskan, kesepakatan tersebut dibangun atas dasar kuatnya hubungan DJP dan ATO. Kemitraan antara DJP dan ATO telah berlangsung selama hampir dua dekade.

“Kami saat ini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kerja sama dalam mengatasi tantangan global yang kompleks,” ujarnya.

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus menjadi mitra dalam perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.

Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan struktur perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *