Waspada Kejahatan Digital Modus Impersonation, Salah Satunya Melalui Telegram

Radar Sumut, JAKARTA – Satgas atau Kelompok Penjelas Kegiatan Keuangan Gelap meminta masyarakat mewaspadai beberapa modus kejahatan digital. Salah satunya adalah kejahatan digital melalui pemalsuan.

Pada awal tahun 2024, Satgas Pasto menerima beberapa laporan dari aparat penegak hukum mengenai penipuan dengan metode pelaporan yang dilakukan oknum.

“Organisasi ilegal ini menduplikasi nama website dan media sosial organisasi resmi untuk menipu masyarakat,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Pasti Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya. dokumen. laporannya, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, Satgas Pasi telah mendaftarkan lebih dari 100 website dan media sosial. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta turun tangan.

Masyarakat juga diimbau mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus peniruan identitas di saluran media sosial Telegram, jelas Hudiyanto.

Ia menegaskan, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Hal ini berupa kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bermoral.

Hudiyanto meminta masyarakat selalu fokus pada dua aspek penting yakni Legal dan Logis (2L). Legal mengacu pada memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin usaha yang benar dari badan atau lembaga pengawas. Logis artinya selalu mempertimbangkan hasil atau manfaat yang ada, apakah logis atau tidak.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran di Internet mengenai investasi dan pinjaman yang mencurigakan atau ilegal atau menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis), agar melaporkannya ke Nomor Telepon Kontak OJK 157, WA (081157157157) dan Email Konsumen OJK, Hudiyanto. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *