Radar Sumut, JAKARTA – Pemerintah menyatakan permainan kekerasan bisa dilarang. Hal ini terjadi jika game tersebut tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no. 2 Tahun 2024 tentang kategori permainan.
Wakil Direktur Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, “Bisa ada skorsing jika tidak memenuhi standar Permenkominfo, terutama terkait konten kekerasan, perilaku seksual menyimpang, dan perjudian.” kami bertemu di Jakarta pada Senin (22 April 2024).
Menurut Nahar, game-game yang mengandung unsur kekerasan seperti free fire akan dikontrol sesuai aturan dan diawasi secara ketat distribusinya. Nahar mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk teknologi.
Pemerintah berharap Instruksi Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari game online bisa diselesaikan dan diterbitkan pada tahun ini. Nahar mengatakan, pemerintah sedang mengeluarkan berbagai peraturan terkait perlindungan anak di Internet.
Nantinya, laporan atau dokumen pencegahan bisa dijadikan pengaduan, ujarnya.