Pemprov DKI Jakarta Diminta tak Buru-Buru Nonaktifkan NIK, DPRD: Banyak Warga Belum Tahu

Radar Sumut, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan dinonaktifkan Dalam Negeri (Kemendagry). Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penonaktifan atas usulan Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Komisioner Provinsi DKI Jakarta (DPRD), Dwi Rio Sambodo menyebut kebijakan penonaktifan NIK kurang maksimal disosialisasikan. Kurangnya sosialisasi dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.

“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui adanya rencana penonaktifan PKTPnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23 April 2024).

Menurutnya, kebijakan yang terburu-buru akan menambah permasalahan di masyarakat. Apalagi, DKI Jakarta akan segera menggelar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.

Rio mengatakan, penonaktifan NEC sebaiknya dilakukan terhadap warga yang meninggal dunia. Namun terkait status warga yang pindah ke daerah atau pindah tempat tinggal, Dinas Kependudukan dan Kependudukan Sipil (Dulcapil) DKI tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa adanya konfirmasi.

“Disdukcapil sebenarnya perlu memastikan apakah ada warga yang bepergian ke luar Jakarta atau tidak. Jadi jangan berasumsi karena KTP itu tentang hak warga,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memiliki identitas DKI-KTP namun berdomisili di luar Jakarta. Salah satunya terkait pekerjaan, pendidikan atau aspek sosial ekonomi. Berbagai faktor tersebut patut menjadi salah satu poin yang harus diperhatikan Pemprov DKI sebelum menonaktifkan NIK.

Sebelumnya, Kepala Dukkapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah memberikan data NIK warga yang dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri sejak pekan lalu. Data tersebut disebutkan telah diterima Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Dukkapil, Senin (22 April 2024).

“Pelaksanaan penonaktifan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Dukkapil Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap minggu ini bisa dinonaktifkan,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *