PUPR Bakal Bangun Akses Tol untuk Stasiun Kereta Cepat Karawang

Radar Sumut JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan permasalahan akses tol di Stasiun Kereta Api Whoosh Karawang. Kurangnya akses membuat Stasiun Karawang tidak akan menjadi tempat persinggahan.

“Kami masih dalam proses pembebasan lahan, jadi belum ada pelepasan,” kata Triono Junoasmono, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Dinas Umum Bina Marga, PUPR. “Akhirnya) sedang dibicarakan bersama.” Dalam keterangannya tertulis di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Triono mengatakan, pengerjaannya tidak memakan waktu lama karena tahap konstruksi dijadwalkan pada tahun ini. Departemen PUPR saat ini sedang fokus pada perencanaan Jasa Marga dan sedang dalam proses permintaan lokasi pembebasan lahan, kata Triono.

“Kita targetkan tahun 2024, tepat pada pertengahan atau kuartal kedua, Jasa Marga akan mulai dibangun,” kata Triono.

Sementara itu, Kepala Proyek Pembangunan Akses Tol Jasa Marga, Denny Chandra Irawan, mengakui pihaknya terlibat dalam proyek pembangunan jalan akses tersebut. Seperti diketahui, Jasa Marga merupakan pengelola Tol Cikampek dekat Stasiun Kereta Cepat Karawang.

“Pembangunan Gardu Induk KCJB Karawang merupakan proyek strategis nasional (PSN).” “Pemerintah melalui PUPR menugaskan Jasa Marga untuk membangun Jalan Karawang yang menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan jaringan jalan di kawasan stasiun KCJB Karawang,” kata Denny.

Denis melanjutkan, Jasa Marga sedang melaksanakan rencana teknis final (RTA) yang diwajibkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan (PPJT). Denny mengatakan, dokumen tersebut harus diserahkan oleh BUJT, Jasa Marga, pada waktu tertentu sejak dimulainya engineering design, sebagaimana disebutkan dalam setiap proyek usaha jalan BUJT.

Pada tahap ini, Jasa Marga harus melaporkan dokumen rencana rinci, dokumen jadwal atau rencana pekerjaan akhir RTA, kriteria desain mengacu pada rencana bisnis PPJT, hasil survei rinci, hasil evaluasi rencana gambar RTA, gambaran umum dan spesifikasi. ; Dilengkapi dengan Rancangan Undang-Undang Besaran atau BoQ dan/atau Rencana Anggaran Belanja (RAB). Denny mengatakan, proses RTA masih berjalan dan pembangunannya belum selesai.

“Proses pembangunannya bisa dimulai setelah lahan siap dibangun, proses pembebasan lahannya dilakukan oleh Dinas PUPR,” kata Danny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *