Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri dalam Satu Bulan Terakhir

Radar Sumut, Jakarta – Satuan Tugas atau Satgas Penetapan Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap menemukan 537 pinjaman online ilegal (Pinzol) di beberapa website dan aplikasi pada Februari hingga Maret 2024. Selain itu, juga ditemukan 48 penawaran pinjaman pribadi (FinFree), dan 17 perusahaan melakukan penawaran investasi atau melakukan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran informasi pribadi.

“Setelah berkoordinasi antar anggotanya terkait berbagai temuan tersebut, Satgas Pesti memblokir aplikasi dan informasi terkait serta bekerja sama dengan penegak hukum untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” kata kantor gugus tugas tersebut. Keterangan tertulis Hudianto dari Satgas Pesti Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap, Kamis (18 April 2024).

Dilaporkan bahwa di antara 17 perusahaan yang melakukan penawaran investasi atau melakukan aktivitas keuangan ilegal, terdapat juga satu perusahaan yang melakukan aktivitas penipuan dengan menyediakan pekerjaan paruh waktu menggunakan sistem simpanan. Selain itu, 13 lembaga juga mengajukan investasi tanpa izin.

Ini melibatkan dua entitas yang melakukan aktivitas perdagangan aset cryptocurrency tanpa izin. Selain itu, suatu entitas juga melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan sistem pemasaran berjenjang tanpa izin. Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Hudianto menyoroti Satgas memblokir 9.062 lembaga keuangan ilegal.

“Termasuk 1.235 lembaga investasi ilegal, 7.576 lembaga pinjaman online ilegal (PINPRI), dan 251 lembaga gadai ilegal,” kata Hudianto.

Ia mengatakan, Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan waspada setiap saat. Selain itu, jangan menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal karena dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk penyalahgunaan informasi pribadi peminjam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *