Prof Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif Terkait Dirinya

Radar Sumut, JAKARTA- Profesor Kumba Digdoiso, guru besar Universitas Nasional, mengimbau semua pihak bersikap objektif terhadap kasus yang dihadapi. Profesor Madya. Kuasa hukum Kumba, Ahmed Sobari mengatakan tudingan terhadap kliennya tidak benar meski tersebar di media.

Profesor Ahmed. Kumba bersikeras mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Truth Finding Group (TPF) yang dilakukan UNAS. TPF ini akan membuktikan bahwa tuduhan yang diberitakan secara luas di media tidaklah benar. Ahmed Sobari mengatakan salah satu tuduhan palsu terhadap Kumba Digdowaiso adalah ia menggunakan 160 benda pada tahun 2023 dan 2024 untuk tujuan menjadi profesor.

“Proses pengurusan Kumba Digdowaisiso sebagai guru besar dimulai pada tahun 2021. Untuk menjadi guru besar, Kumba Digdowaisiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Oleh karena itu, kata dia, tudingan proses kepengurusan profesional Kumba Digdoiso menggunakan 160 pasal pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, 98 persen dari 160 naskah artikel bernama Kumba Digdowaiso merupakan rekan penulis dan hanya dua persen yang menyebut Kumba Digdowaiso sebagai penulis atau penulis pertama.

Profesor Madya. Menurut kuasa hukum Kumba, penerbitan naskah artikel pada tahun 2024 ini terkait dengan pertanggungjawaban produksi LAMEMBA (Pusat Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen Bisnis dan Akuntansi) bagi mahasiswa dan guru di enam program studi. Artikel Kumba Digdowiseiso diikutsertakan sebagai rekan penulis dalam skripsi Ini merupakan cara berpikir kolaboratif dengan siswa dan guru. Hal ini dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia, jaringan atau bahasa.

“Kumba Digdowiso merasa mempunyai tanggung jawab untuk membantu para guru dengan mendukung mereka dalam publikasi. Dukungan ini dilakukan untuk mendukung posisi guru, sehingga berujung pada pengakuan,” kata Ahmed Sobari.

“Sebagai seorang Guru Besar, ada tugas khusus yang harus dipenuhi. Dengan penerbitan jenis ini, PAK Dikti adalah sejenis pensil sesuai kesepakatan pedoman kerja,” kata Ahmed Sobari mengutip Kumba Digdowaiso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *