Pungutan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Pengamat Beri Peringatan

Radar Sumut, JAKARTA– Inspektur penerbangan Alvin Lie menentang rencana pemerintah mengumpulkan pendapatan pariwisata melalui tiket pesawat. Alvin menegaskan, seluruh penumpang bukan wisatawan sehingga tidak bisa dikenakan pajak wisata.

Dalam suaranya, Alvin mengatakan, “Mengapa pramugari bertanggung jawab? Orang yang terbang mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda, ada yang melakukan pemakaman, undangan dan sebagian besar lebih dari 70 persen hanya untuk acara resmi, acara bisnis, rapat, ‘pekerjaan dll’. pengumuman, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan survei yang dilakukan timnya pada Januari 2024 di lima bandara di Indonesia, yakni Soekarno Hatta, Kualanamu, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, dan Sultan Hasanuddin, hanya 12,1 persen yang memiliki tujuan perjalanan atau rekreasi. Dari 7.414 responden yang memiliki izin masuk dan diwawancarai langsung, mayoritas melakukan perjalanan untuk tujuan industri, bisnis, dan lainnya.

“Oleh karena itu, masyarakat yang kita ajak bicara yang sudah memiliki paspor, tidak semuanya dan jumlah respondennya 7.414 orang, menggunakan perjalanan udara untuk tujuan wisata atau liburan saja. 12,1 persen, bagaimana caranya? ingin menagih berbagai jenis uang untuk ini dan apa?

Menurut Alvin Lim, rencana pengumpulan pendapatan pariwisata ini patut dipertanyakan. Ia pun heran mengapa hanya tiket pesawat dan transportasi yang dibayar. “Yang diketahui masyarakat berwisata ke hotel atau restoran dan menginap di hotel,” ujarnya.

Dia melanjutkan, alih-alih membayar biaya tersebut kepada penumpang maskapai penerbangan, pemerintah seharusnya membayar langsung kepada wisatawan. Ini untuk menjelaskan tujuannya. Misalnya saja seperti visa pada saat kedatangan.

“Tiket tidak boleh dibayar karena efeknya seperti harga tiket naik, walaupun harga tiket tidak naik, kenaikannya kecil, maka maskapai akan naik. Dibayar lagi, meski uangnya tidak masuk. ke pesawat”, Alvin.

Alvin juga mengatakan, penerimaan uang turis melalui tiket pesawat juga bertentangan dengan konvensi internasional tentang transportasi udara. Menurut dia, sudah ada kesepakatan antar maskapai internasional bahwa harga tiket tidak boleh dikenakan kecuali tiga hal. Ini adalah pajak yang digunakan di negara ini, pajak bandara, dan biaya tambahan atau tambahan lainnya pada saat harga bahan bakar tinggi atau tinggi.

“Saya kira sistem pengumpulan uang wisata melalui tiket kurang tepat. Pemerintah mau uang tapi tidak mau bilang dikumpulkan, seolah-olah harga tiketnya naik, dan itu tidak sesuai dengan standar internasional. kesepakatan,” katanya.

Jika diterapkan, Alvin juga menanyakan pembukuan uang yang dikumpulkan, mulai dari pemeliharaan hingga pengeluaran. Karena ini merupakan pengeluaran umum, maka hal ini tidak dapat diabaikan.

Soal besaran zakat yang diterima, ada kewenangannya, lalu siapa ini? “Mengapa menarik mengambil uang dari masyarakat dan tidak tahu apa artinya dan bagaimana membelanjakannya,” ujarnya.

Sebelumnya, di media sosial X @alvienlie21, Alvin mengumumkan rencana penggalangan dana pariwisata yang akan dibahas dalam pertemuan koordinasi perundingan Perintah Presiden tentang pembiayaan pariwisata berkelanjutan serta program dan uang perjalanan dalam bentuk tiket. ‘pesawat. Nantinya, prinsip-prinsip tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *