Radar Sumut, JAKARTA – Satuan Tugas Anti Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas Khusus menindak para penagih pinjaman online ilegal atau debt collector. Terutama terhadap pengepul yang merugikan pembeli.
“Pada Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti memblokir 195 nomor kontak debitur pinjaman online ilegal,” kata Hudiyanto, sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Satgas Pasti, dalam keterangan tertulisnya. Kamis (18.04.2024).
Ia menjelaskan, dirinya dilarang menghubungi kolektor yang dikabarkan mendapat ancaman. Selain itu, nomor penggugat dikabarkan mendapat intimidasi dan pelanggaran lainnya.
Larangan tersebut akan terus dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, jelas Hudiyanto.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait fintech pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinzhol. Aturan ini berlaku bagi perusahaan pinjol ilegal.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Departemen Jasa Keuangan (FSD) 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan Kolaboratif Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hanya debt collector yang boleh menagih dalam prosedur ini. Dibolehkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pembayaran di luar waktu tersebut diperbolehkan berdasarkan perjanjian.
Selain itu, ancaman dan kekerasan terhadap kolektor juga dilarang. Intimidasi, penganiayaan, penganiayaan terhadap kolektor dan kontak dengan pihak selain penerima dilarang.